" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > haram gaji satpam di bank konvensional ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 1 august 2015 08 : 10  " , "  33 . 651 views  n " , " n " , " n " , " n " , " bank konvensional kenal bagai lawan dari bank syariah . istilah dengan konvensional karena anggap ada beberapa teknis muamalat yang belum lagi penuh kaidah halal cara syariah . benar instilah konvensional ini tidak lebih dar halus dari istilah baku yaitu bank non syariah . dan kalau boleh lebih jujur lagi , kalau non syariah arti non halal alias haram . " , " kenapa bilang haram ? " , " karena ada beberapa jenis transaksi yang anggap oleh sementara kalang bagai transaksi yang belum jalan dengan tentu syariah . salah satu adalah karena bank konvensional tarik untung dari renten alias bunga uang kepada pihak lain . praktek ini anggap sama saja dengan praktek rentenir di pasar - pasar tradisional , hanya dengan kemas yang rada modern . " , " bicara dengan akad - akad mualamat di bank konvensional yang anggap belum jalan dengan tentu syariah , benar kalau tisik lebih dalam , bank yang sudah punya merek syariah pun benar masih punya banyak catat merah di dalam . bagi kalang ulama kontemporer masih agak berat dengan beberapa produk , meski sudah dandan dengan gepok asesori syariah . " , " para ulama kontemporer sampai hari ini masih saja silang dapat tentang hukum orang muslim kerja di bank ribawi , baik kerja cara langsung atau cara tidak langsung . " , " ada dua kubu besar , yaitu yang halal dan kubu yang haram . karena ada dua cara dalam pandang masalah ini yang edar di tengah masyarakat . pandang pertama prinsip bahwa uang haram itu sifat tular dari satu tangan ke tangan lain . pandang dua balik , haram uang hanya batas milik dan tidak tular kepada orang lain . " , " bagi kalang anut mazhab bahwa sekali uang itu haram , maka siapa yang milik akan terus terus kena haram . " , " misal orang maling ambil uang orang lain dengan cara diam - diam di malam hari . lalu istri si maling itu esok hari belanja di pasar dengan uang beri suami , maka dengan logika ini dagang yang barang beli oleh istri si maling dengan uang hasil curi pun akan ikut - tan kena uang haram . walaupun dagang itu tidak tahu urus apa - apa . " , " si pedang kemudian pulang sambil bawa makan untuk anak istri . maka makan yang makan anak dan istri dagang itu pun jadi makan haram juga . dan ketika si anak bayar sekolah , gaji guru dari bayar sekolah itu pun ikut jadi haram juga . dan begitu terus , sekali haram akan tetap selalu haram lama . " , " sedang pandang dua , uang haram itu henti batas laku saja . uang itu haram bagi si maling , karena ambil dari yang bukan hak . adapun istri si maling yang belanja di pasar esok hari , tentu sudah bukan lagi uang haram , karena dia dapat cara halal dari suami . dan si dagang di pasar ketika terima uang bayar atas jual barang , tentu uang yang terima pun halal juga . " , " kalaupun si dagang itu beri makan dan minum untuk anak dan istri , makan itu tentu saja halal . dan uang bayar anak dagang kepada guru juga tetap halal . " , " dalam pandang dua ini , haram itu henti batas laku dan tidak tular mana - mana . " , " dari dua jenis logika pandang yang tentang di atas , silah anda pilih mau pakai yang mana . kalau anda pakai pandang pertama , maka jelas hasil anda itu 100 haram . karena bank tempat mana anda kerja itu punya pasu dari hasil riba dan hukum haram . maka siapa yang terima uang dari bank itu , masuk anda yang kerja bagai satpam di bank itu haram juga . anak istri anda pun makan makan haram juga . " , " tetapi kalau anda pakai pandang yang dua , silah juga . dan gaji anda itu tidak ubah jadi haram , walaupun yang bayar pihak bank . urus bank itu mua cara non syariah dengan orang - orang , bukan urus anda . yang jadi urus anda bahwa anda kerja cara profesional , amanah , tanggung - jawab dan jujur . untuk semua jerih payah anda , maka anda hak dapat gaji . titik dan selesai . " , " dengan logika itu , maka haram akan jadi luas mana - mana tanpa kendali . bayang , ada berapa banyak masjid yang bangun oleh bank - bank konvensional , baik untuk para karyawana atau untuk masyarakat umum . maka semua harus anggap haram , karena dana bangun masjid ambil dari ' uang haram ' . malah lebih parah lagi , gaji atau honor buat pal imam dan juga buat par ustadznya pun juga haram . " , " anda anda bersikukuh guna logika pandang yang pertama , maka gaji dan semua honor untuk 4 , 7 pegawai negeri sipil ( pns ) di seluruh indonesia harus hukum haram juga . " , " mengapa demikian ? " , " karena mereka gaji dengan uang negara yang simpan di dalam bank konvensional ribawi . tentu saja ada bunga dan cukup besar juga . dari rekening itu kemudian gaji dan honor para pns se - indonesia bayar . bayang , uang itu ambil dari rekening ribawi non syariah lho . bukankah harus haram juga ? " , " tetapi kalau anda pakai dekat dua , tentu saja gaji pns itu halal . sebab mereka telah kerja banting tulang peras keringat . masak mereka tidak bayar ? tentu negara wajib bayar mereka . dari mana dan mana uang negara simpan , tentu saja bukan urus para pns , iya kan ? "
